Pengembangan Fiqh di Zaman Modern
Abstract
Diskusi tentang hukum Islam senantiasa dinamis dan seakan tidak pernah mengenal kata putus. Diskursus dan juga perdebatan seputar "sakralisasi" fiqh yang seringkali di Islam yang "siap saji" dan taken for granted juga semakin berkembang di kalangan para pemerhati hukum Islam, baik yang muslim mau pun non muslim. Diskursus dan perdebatan ini tentu saja positif sebagai upaya untuk menggali lebih dalam posisi hukum Islam yang seringkali diyakini sesuai untuk semua tempat dan waktu (salih li kull makan wa zaman) sejalan dengan misi Islam yang rahmatan li al-"˜alamin. Dalam kerangka inilah tulisan berikut disusun dengan menggunakan pendekatan normatif mau pun sosio-historis. Kata Kunci: Fiqh, Maqasid al-Syari'ah, IjtihadReferences
Al-Bahi, Muhammad, al-Fikr al-Islami wa al-Mujtama' al-Mu'asir, Beirut: Dar al-Kutub al-Bannani, 1975.
Al-Dimasyqi ,"˜Abd al-Qadir ibn Badran. al-Madkhal ila Madhhab al-Imam Ahmad bin Hanbal, Beirut: Dar al-Muassasah al-Risalah, 1981.
Hallaq, Wael B., Sejarah Teori Hukum Islam (A History of Islamic Legal Theories), terj. E.Kusnadiningrat, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2000.
Hassan, A.. Pintu Ijtihad sebelum Tertutup (The Early Development of Islamic Development), terj. Agah Garnadi, Bandung: Ganesha, 1994.
Al-Jabiri, Mohammed Abid. Negara dan penerapan Syari'ah (al-Din wa al-Dawlah wa Tatbiq al-Syari'ah), terj. Mujiburrahman, Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2001.
Rasyid, Daud, Islam dalam Berbagai Dimensi, Jakarta: Gema Insani Press, 1998.
Suma, Muhammad Amin, Ijtihad Ibn Taymiyyah dalam Fiqh Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002.
Syah, Ismail Muhammad dkk, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.