Beragama dan Berbangsa Berdasarkan Nilai- Nilai Pancasila

Authors

  • Siti Nuraini Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah STAI Muhammadiyah Blora

DOI:

https://doi.org/10.63889/pedagogy.v10i3.68

Abstract

Pancasila sebagai dasar Negara, Pancasila dalam kedudukan ini sering disebutkan sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philodosofische Gronslag) dari Negara ,ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk pengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan Sumber dari Segala Sumber Hukum. Pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional yang mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsure-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan Negara. Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas krokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita- cita hukum. Sehingga merupakan sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis maupun Undang-Undang Dasar,maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia, dan sebagai ideologi nasional. Seluruh warga negara kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya mengetahui, mempelajari, mendalami dan mengembangkannya serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari–hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan masing-masing individu. Yang paling penting kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya bangga terhadap bangsa sendiri. Dengan merealisasikan sebuah teori atau pengertian dari pancasila tersebut. Sehingga adanya penerapan Pancasila oleh diri kita di dalam masyarakat, bangsa dan negara, kita dapat mengetahui hal–hal yang sebelumnya kita tidak tahu menjadi tahu. KATA KUNCI : Beragama, Berbangsa dan Nilai- Nilai Pancasila

References

Astrapratedja, M. Pancasila dan Globalisasi. Magelang: Panitia Seminar Nasional Pendidikan Pancasila di Universitas Tidar pada 29-31 Juli 1996

Koento Wibisono. 1988. Pancasila Ideologi Terbuka. Magelang: Panitia Temu Karya Dosen-Dosen PTN Se-Jawa Tengah dan Kopertis Wil.VI.

Leahy, Louis. "Ideologi Tinjauan Historis dan Kritis". Yogyakarta: dalam Majalah Basis No.42, 1993

Moerdino "Masalah Filsafati dan Ideologi dalam Membangun Negara Hukum di Indonesia", dalam Majalah Mimbar No. 74 tahun XIII. 1995

-----------. "Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Menghadapi Era Globalisasi dan Perdagangan Babas", dalam Majalah Mimbar No.75 tahun XIII.1996

Notonagoro. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila. Jakarta: Universitas Pancasila. 1974.

Notonagoro. . Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila dengan Kelangsun gan Agama, Cet. 8. Jakarta: Pantjoran Tujuh. 1980.

Slamet Sutrisno. Pancasila sebagai Metode. Yogyakarta: Liberty. 1986.

Soedjati Djiwandono, J. 1995. Setengah Abad Negara Pancasila (Tinjauan Kritis ke Arah Pembaharuan. Jakarta: CSIS.1995.

Sudarmanto, JB. 1987. Agama dan Ideologi. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1987.

Suwarno, P.J. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.1993.

Downloads

Published

2017-08-01

How to Cite

Nuraini, S. (2017). Beragama dan Berbangsa Berdasarkan Nilai- Nilai Pancasila. JURNAL PEDAGOGY, 10(3), 107–122. https://doi.org/10.63889/pedagogy.v10i3.68