Kewirausahaan Prespektif Islam (Kajian Normatif Dan Historis-Sosiologis)
Abstract
Secara normatif kewirausahaan dalam pandangan Islam merupakan aspek kehidupan yang dikelompokkan kedalam masalah mu'amalah, yaitu masalah yang berkenaan dengan hubungan yang bersifat horizontal antar manusia dan tetap akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat sebagaimana QS. An-Najm ayat 39-42. Walaupun secara eksplisit tidak ada istilah kewirausahaan/ enterpreseurship dalam disiplin ilmu Islam. Beberapa ayat Qur'an mendorong manusia untuk berikhtiar dengan memanfaatkan dan mengolah sumber daya alam yang tersedia, yang merupakan inti kewirausahaan. Teks-teks Qur'an ini juga diperkuat oleh beberapa hadits Nabi yang menganjurkan umatnya untuk berprofesi sebagai wirausaha. Bahkan Nabi sendiri, di samping tugas kerasulannya, merupakan seorang wirausaha yang terkenal ulung dalam mengembangkan usahanya dan berintegritas tinggi. Nabi menganggap wirausaha merupakan profesi yang lebih mulia dibandingkan profesi lain. Secara historis-sosiologis, adanya gap antara nilai-nilai normatif dengan kondisi empiris ini menimbulkan kemunduran ekonomi Islam dan perkembangan bisnis Islam sebagaimana perkembangan awal/ klasik Islam dan masa pertengahan. Ketika masa awal dan klasik Abbasiyah, pengusaha Muslim muncul sebagai pengusaha yang jujur, bersemangat Islam, dan secara sosial bertanggung jawab. Pada abad ke- 13, ia memperoleh reputasi sebagai pengusaha licik, pengekor, penuh tipu muslihat, senang berkelahi dan kasar. Sehingga perlu pengembalian secara teoritis dan aplikatif terkait praktek kewirausahaan Islam yang dikembangkan Rasulullah saw di masa Islam ada. Prinsip, etika dan karaktek praktek Bisnis Islam yang dikembangkan Rasulullah saw menjadi dasar etika wirausaha modern.References
Akbar,M., Ideology, Environment And Entrepreneurship: Typologies From Islamic Texts And History, (Journal of Entrepreneurship, Vol. 2, No. 2, 1993).
Basrowi, Kewiraushaan Untuk Perguruan Tinggi, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2006) Bryan S. Turner, Weber and Islam: A Critical Study, (London: Routledge and Kegan Paul, 1974).
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, (Jakarta : Depag RI., 2015).
Didin Hafidhuddin, Dakwah Aktual, (Jakarta: Gema Insani, 1998) Eman Suherman, Desain Pembelajaran Kewirausahaan, (Bandung : Alfabeta, 2008).
G. Rice, Islamic Ethics and the Implications for Business, (Journal of Business Ethics, Vol. 18).
Hendro, Dasar-dasar Kewirausahaan, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2001).
Heri Jauhari Muchtar, Fiqih Pendidikan, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2005).
Kasmir, Kewirausahaan, (Jakarta : Grafindo Persada, 2006) Kasmir, Kewirausahaan-Edisis Revisi, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2013).
M. Umer Chapra, Islam and the Economic Challenge, (Leicester, UK: Islamic Foundation, 1992).
M.C. Bassiouni, Business Ethics in Islam, dalam P.M. Minus (Ed.), The Ethics of Business in a Global Economy, (Dordrecht: Kluwer Academic Publishers, 1993).
Maxime Rodinson, Islam and Capitalism, (Paris: Penguin Books, 1966). Rasyid, Sudradjat, Kewirausahaan Santri: Bimbingan Santri Mandiri, (Jakarta: Citrayudha Alamanda Perdana, 2005).
Rohmat, Nilai-nilai Moral Kewirausahaan. Membangun Bangsa Berkarakter, (Yogyakarta: Gerbang Media Aksara, 2015).
Suryana, Kewirausahaan, (Jakarta : Salemba Empat, 2001).
Turner, Bryan S.,Weber And Islam: A Critical Study, (London: Routledge And Kegan Paul, 1974).
Tim Multitama Communication, Islamic Business Strategy For Entrepreneurship, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2006), Cet. I.
W. Ballantyne, Commercial Law: The Conflict in Shariah and Secular Law, dalam S. Behdad and F. Nomani (Eds.), Islam and Public Policy, (London: JAI Press, 1997).
Yuyus Suryana dan Kartib Bayu, Kewirausahaan: Pendekatan Karakteristik Wirausahawan Sukses, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010).